Dari jumlah itu, 287.689 SPT tahunan 2022 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan 23.746 SPT Tahunan merupakan Wajib Pajak Badan.
Secara nasional, DJP juga mendorong berjalannya program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sampai 30 Juni 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi warga negara Indonesia (WPOP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 56,59 juta atau sebesar 80,26 persen dari jumlah data WPOP WNI.
Di Kanwil DJP Sumut I, jumlah data WPOP WNI yang berstatus valid yaitu 1,27 juta atau 70,02 persen dari 1,78 juta WP OP WNI.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pun mengimbau agar wajib pajak patuh menyampaikan SPT tahunan 2022 dan memadankan NIK menjadi NPWP.
Eddi pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT tahunan.
Penerimaan neto pajak DJP Sumut I Rp13,88 triliun semester I 2023
Jumat, 7 Juli 2023 21:08 WIB 2007