Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp750 juta.
"Penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak tersebut dengan pendampingan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Arridel Mindra di Medan, Jumat.
Arridel mengatakan, proses penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) tersebut berlangsung lancar dan tertib. Lebih lanjut, juru sita melakukan pengamanan barang sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan," kata Arridel.
Tindakan tegas ini, menurut dia, sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Sumut I dan jajaran dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.
Arridel menyatakan pajak yang dibayarkan wajib pajak sangat berarti bagi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
"Kami memahami bahwa kondisi bisnis bisa mengalami pasang surut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk berkonsultasi atau mencari solusi yang terbaik terkait penyelesaian kewajiban pajak mereka," kata dia.
Dengan tindakan seperti ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan.
"Kami ingin mengedukasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri," tutur Arridel.
Untuk itu, dia mengatakan, DJP senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dengan cara yang lebih mudah.
Kanwil DJP Sumut menyita aset penunggak pajak senilai Rp750 juta
Jumat, 8 November 2024 15:26 WIB 990