Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui KPP Pratama Medan Petisah melelang aset sitaan dari wajib pajak berupa tanah dan bangunan pada 14 Agustus 2024.
"Upaya lelang ini merupakan langkah yang diambil setelah prosedur penagihan aktif yang kami lakukan tidak mendapatkan tanggapan positif dari wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Jumat.
Arridel melanjutkan tanah dan bangunan yang dilelang merupakan aset sitaan milik perusahaan penunggak pajak PT SPP.
Adapun aset yang dilelang tersebut adalah sebidang tanah seluas 186 meter persegi dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Cactus Raya, Komplek Taman Setiabudi Indah Blok K Nomor 36a, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Berdasarkan penilaian tim dari Kanwil DJP Sumut I, aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,36 miliar.
Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan melalui laman web https://portal.lelang.go.id.
"Lelang akan berlangsung pada 14 Agustus 2024 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB," kata Arridel.
Terkait PT SPP, Arridel menyebut perusahaan tersebut memiliki utang pajak sebesar Rp990,87 juta sejak 19 Mei 2017.
Kanwil DJP Sumut I sudah melakukan tindakan-tindakan persuasif seperti penagihan aktif, pengiriman pajak dan surat paksa, tetapi wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya sampai kini.
Pelelangan aset itu pun diharapkan Arridel dapat memotivasi wajib pajak lain untuk selalu patuh menunaikan kewajiban kepada negara.
Kanwil DJP Sumut I memastikan akan terus mengejar para penunggak pajak di wilayahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tanpa pandang bulu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menegaskan jika upaya persuasif tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan penindakan dan memberikan sanksi termasuk dengan penyitaan aset.
"Kami akan memberitakan penyitaan itu untuk memberikan efek jera," tutur dia, lalu melanjutkan bahwa aset penunggak akan dilelang jika tidak mampu melunasi utang pajaknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Sumut I lelang aset sitaan pada 14 Agustus 2024