Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 10.853.940 orang melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumut di Medan, Selasa.
"Jumlah tersebut terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan," ujar Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi.
Herdensi mengatakan masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Sebelum penetapan DPT, pihaknya sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta perbaikan data pemilih sementara (DPS).
"Kalau proses ini 'kan berlangsung cukup panjang. Pertama ada penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh Kemendagri ke KPU, disinkronisasi oleh KPU, di-coklit, kemudian disusun DPS. Jumlah DPS sebanyak 11.000.000-an, lalu dilakukan pencermatan ulang, dan keluarlah jumlah DPT," paparnya.