Tanjung Balai (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus tiga tersangka terlibat peredaran narkotika di daerah setempat. Kali ini barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka seberat 1.000 gram sabu.
Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, disebutkan para tersangka adalah J alias Nedi warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan. AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai, dan DP alias Ewin Belo warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 20.20 WIB, saat akan melakukan transaksi narkoba disebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Selain tersangka, personil Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Shinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1000 (seribu) gram. 2 unit handphone android. 1 unit sepeda motor Honda Genio. 1 bungkus plastik klip transparan, dan 1 unit receiver CCTV.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menyatakan pihaknya tetap komit dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," tegas Kapolres, Sabtu.
Sesuai catatan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
