Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelidiki jaringan peredaran sebanyak 2,5 kilogram zat keytamine ilegal di wilayah hukum setempat.
"Kami tegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi dihubungi di Medan, Minggu.
Andy mengatakan pengembangan penyelidikan jaringan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.
Ia mengatakan pengembangan penyelidikan jaringan itu berawal dari penangkapan dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran zat keytamine, yakni berinisial AAM (43) dan MAN (23) di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2025).
"Keduanya ditangkap personel saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas di wilayah tersebut," ucap dia.
Andy mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik warna hijau yang diduga kuat mengandung zat keytamine dengan berat sekitar 2,5 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap MAN
mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli," ucapnya.
Andy mengatakan AAM mengaku memperoleh keytamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Pengungkapan itu menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
