"PPDB tidak semua harus jalur zonasi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan yang lainnya," katanya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
"Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi," katanya.
Ketua Panitia PPDB Sumut 2023 ini juga mengatakan saat ini Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) Tahap II sistem zonasi tengah berlangsung di Cabang Dinas Wilayah I-6. Sumut.
"Sementara pendaftaran tahap II untuk seluruh wilayah Sumatera Utara di mulai 17-21 Juni 2023," ujarnya.*