Medan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan pola Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) sistem zonasi merupakan pola yang terbaik untuk penerimaan siswa saat ini.
"Untuk saat ini sistem zonasi terbaik untuk diterapkan," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, yakni siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
"Sistem zonasi dilihat dari kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswa yang dipadukan dengan mekanisme penerimaan lain," katanya.
Selain itu, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.
"PPDB tidak semua harus jalur zonasi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan yang lainnya," katanya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
"Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi," katanya.
Ketua Panitia PPDB Sumut 2023 ini juga mengatakan saat ini Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) Tahap II sistem zonasi tengah berlangsung di Cabang Dinas Wilayah I-6. Sumut.
"Sementara pendaftaran tahap II untuk seluruh wilayah Sumatera Utara di mulai 17-21 Juni 2023," ujarnya.*