"Kalau harga produksi tidak bisa ditekan, mau tidak mau ada penyesuaian," kata dia.
Andai keseimbangan baru tercipta, Ridho melanjutkan, maka akan ada perubahan harga acuan penjualan-pembelian dari pemerintah untuk telur ayam dan daging ayam ras.
Saat ini, harga acuan dua komoditas itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga acuan pembelian di produsen untuk telur ayam ras adalah Rp22.000-Rp24.000 per kilogram, sementara penjualannya di konsumen yaitu Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan pembelian di produsen yakni Rp21.000-Rp23.000 per kilogram dan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
Akan tetapi, di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
"Ini mirip dengan kenaikan harga acuan beras beberapa waktu lalu yang juga diakibatkan meningginya biaya produksi," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I: Harga telur-daging ayam bisa bentuk keseimbangan baru
KPPU Kanwil I: Harga telur dan daging ayam bisa bentuk keseimbangan baru
Senin, 12 Juni 2023 22:10 WIB 2562