Medan (ANTARA) -
Sebab, ujar politisi muda tersebut, petunjuk teknis sangat dibutuhkan sebagai implementasi Perda Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Petunjuk teknis penerapan perda ini supaya disiapkan oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan, terutama penetapan zona merah, kuning dan hijau.
Pasalnya para PK5 di Kota Medan kerap dinilai biang kemacetan, khususnya pasar tradisional karena memakai badan jalan maupun trotoar dalam memanjangkan dagangannya.
"Setelah ditetapkan zona larangan berjualan, alangkah baiknya disosialisasikan. Sebab kita hindari kerugian lebih banyak, dan tentu tidak asal gusur," katanya.
Legislator ini juga menyebut kepada 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se Kota Medan agar melakukan pendataan PK5 di lingkungan masing-masing.
"Nantinya seluruh PK5 akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha, namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan," tutur Mulia.
Wali Kota Medan Bobby Nasution tahun lalu mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Kota Medan, panitia khusus dan perangkat daerah terkait dalam menyusun dan membahas Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
"Pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan," katanya.
DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna menandatangani keputusan dan persetujuan bersama kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Diharapkan pengaturan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan bisa memberi kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan, meningkatkan keindahan, estetika dan kebersihan di Kota Medan," kata Bobby.