Pasalnya para PK5 di Kota Medan kerap dinilai biang kemacetan, khususnya pasar tradisional karena memakai badan jalan maupun trotoar dalam memanjangkan dagangannya.
"Setelah ditetapkan zona larangan berjualan, alangkah baiknya disosialisasikan. Sebab kita hindari kerugian lebih banyak, dan tentu tidak asal gusur," katanya.
Legislator ini juga menyebut kepada 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se Kota Medan agar melakukan pendataan PK5 di lingkungan masing-masing.
"Nantinya seluruh PK5 akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha, namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan," tutur Mulia.