Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diminta untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) karena berjualan di Jalan AR Hakim Medan, dan pedagang Pasar Akik mendukung pembangunan pembatas.
"Gara-gara mereka dagangan kami enggak laku," ucap Ketua Koperasi Pasar Akik Mahyudin bersama Koordinator Pedagang Charles Sihombing usai rapat pedagang Pasar Akik di Medan, Senin (23/6).
Sebab, lanjut dia, para pedagang Pasar Akik yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai meradang.
Menurut Mahyudin, para pedagang yang selama ini komit dengan kesepakatan oleh pihak pengembang dan Pemkot Medan cq PUD Pasar.
"Selama proses revitalisasi selama tiga bulan, 305 pedagang Pasar Akik ditempatkan sementara di basement Pasar Sukaramai," kata Mahyudin.
"Dan akan kembali ke Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang," sambung dia.
Mahyudin menegaskan, pihaknya tetap komit kesepakatan dan memegang teguh pesan saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan dalam acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik pada 5 Juli 2025.
"Kami tidak mau ingkar janji dan jadi pengkhianat," ujar keduanya.
Koordinator Pedagang Charles Sihombing mengaku, saat revitalisasi Pasar Akik sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke basement dan pelataran parkir Pasar Sukaramai.
"Tapi kenapa pedagang asli Pasar Sukaramai masih berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemkot Medan," tegas Charles.
Charles beserta ratusan pedagang lain mendukung pengembang membangun pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai.
"Wajar itu (pembangunan pembatas Pasar Akik dan Pasar Sukaramai, red)," tegas Charles.
"Kami pedagang Pasar Akik sangat mendukung pembangunan pembatas itu," ujar Mahyudin yang disambut pernyataan setuju dari ratusan pedagang.
Dalam rapat itu juga disepakati bersama agar pedagang asli Pasar Akik di Pasar Sukaramai dikembalikan.
Kemudian, menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim Medan ke Pasar Sukaramai.
"Jika ini tidak dilakukan, maka masalah 'wan prestasi' (ingkar janji) ke ranah hukum," pungkasnya.
