Deliserdang (ANTARA) - Polresta Deliserdang berhasil membongkar penyeludupan 18 kilogram sabu dari Malaysia yang dibawa lewat jalur laut di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan itu, aparat kepolisian juga mengamankan pembawa narkoba berinisial AH warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pelaku AS yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih.
"Hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari FT. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai," ujar Irsan didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Rabu (31/5).
Sesampai di lokasi terget, lanjut Irsan menjelaskan, terlihat ada lima pria di atas kapal bot. Kemudian petugas melakukan penyergapan, namun keempat orang berhasil melarikan diri dengan cara melopat ke laut. Sementara seorang lagi yaitu AH tidak berkutik ditangkap.
"Pelaku AH sebelum ditangkap lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Di mana, narkotika itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal," jelas lulusan Akpol 1999.
Selian mengamankan sabu 18 kilogram, kata Irsan dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi diamankan dari pelaku AH.
"Pelaku AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran," pungkasnya.