"Pelaku AH sebelum ditangkap lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Di mana, narkotika itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal," jelas lulusan Akpol 1999.
Selian mengamankan sabu 18 kilogram, kata Irsan dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi diamankan dari pelaku AH.
"Pelaku AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran," pungkasnya.