Deliserdang (ANTARA) - Demi memenuhi nafsu bejatnya, seorang pria berinisial HAN (21) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mencabuli siswi SMP. Pelaku kini sudah diamankan petugas kepolisian.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, Minggu (23/9).
Wirhan menyebutkan bahwa pencabulan dialami korban terbongkar setelah mengadu kepada kakaknya.
"Dari keterangan korban, ia dicabuli pelaku sebanyak empat kali. Aksi pencabulan terakhir dilakukan di dalam kamar mandi di Kecamatan Tanjung Morawa," sebut eks Kasatreskrim Polres Binjai itu.
Motif pelaku mencabuli karena tergiur dengan kemolekan tubuh siswi SMP tersebut. Sehingga melampiaskan nafsu dengan menyetubuhi korban.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.