Medan (ANTARA) - Pengadilan Militer 1-02 Medan menilai perkara dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang telah divonis seumur hidup itu merupakan kasus terbesar sejak 2019.
"Saya bertugas di sini sejak 2019, untuk perkara narkotika yang terbesar pernah disidangkan nilai barang bukti perkara ini," ujar juru bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, dalam konferensi pers di Medan, Selasa.
Ia mengatakan semenjak rentang waktu sekitar empat tahun ini ada juga oknum TNI yang disidangkan dengan kasus terlibat narkotika. Hanya saja, kata Ziky, tidak sebanyak perkara terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan tersebut.
"Sejak saya masuk ada juga oknum TNI yang membawa 6.000 butir pil ekstasi yang disidangkan, itu paling tinggi. Kalau total lebih dari lima perkara (oknum TNI terlibat narkotika), " tutur Letkol Sus Ziky.
Baca juga: Dua oknum TNI bawa75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis seumur hidup
Pengadilan Militer Medan: Oknum TNI bawa 75 kg sabu kasus terbesar
Selasa, 30 Mei 2023 16:05 WIB 3919