Simalungun (ANTARA) - Dua pengedar narkoba diamankan Polres Simalungun di satu warung bekas komplek lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (6/3), penangkapan dilakukan personel sektor Bangun pada 25 Februari 2026.

Dua pengedar itu, inisial MPH (45) dan HAN (41) bersama barang bukti sabu berat total 4,29 gram dan uang hasil transaksi sebesar Rp888.000.

Tersangka MPH dan HAN mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jekut yang berada di Kota Tanjung Balai. 

Saat tim menindaklanjuti pengakuan ini, Jekut tidak berada di rumah diduga melarikan diri setelah anggotanya tertangkap. 
 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026