Tanjung Balai (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria berinisial 'AP' alias Neo dan 'IY' alias Boy diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat 1.000 gram sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Beringin Jaya melalui Kasi Humas, IPDA Ruslan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi yang dilancarkan pada Minggu (8/3/2026) dinihari.

"Kedua tersangka diringkus saat berada di sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan," ungkap Kapolres, Selasa sore.

Kapolres melanjutkan, penangkapan tersangka Neo (48) dan Boy (51) warga lingkungan setempat berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat tentang adanya aktifitas oknum yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi warga, petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi tersebut, maka dilakukan penggerebekan.

"Hasilnya, tersangka Neo dan Boy diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat seribu gram yang dikemas dalam bungkusan teh china," sebut Kapolres AKBP Welman Feri.

Sesuai catatan, selain 1.000 gram sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dan dua unit HP Samsung

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 20 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.



Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026