Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Aminudin mengatakan pihaknya mengeluarkan panduan cegah korupsi ("pancek") di sektor usaha, di antaranya ada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan respons. Menurutnya, semua tindakan ini harus diawali dengan komitmen.
"Kami mendorong seluruh insan korporasi ketika melihat adanya dugaan tindak korupsi di wilayah mereka bekerja, maka harus ikut bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menuturkan tahapan yang paling penting adalah komitmen semua pemangku kepentingan hingga pegawai korporasi tersebut. Komitmen tersebut harus didiseminasikan ke semua mitra kerja.