Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting (42), mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.
“Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun penjara,” kata JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
Selain itu, dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
JPU menyebutkan, Topan Ginting selaku mantan Kadis PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
“Terdakwa Topan menerima suap Rp50 juta dan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima suap Rp50 juta dan dijanjikan commitment fee satu persen dari nilai kontrak proyek,” ujar JPU Eko.
Adapun proyek yang diatur tersebut yakni dua paket peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan adanya pertemuan di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi tempat pembahasan teknis proyek, kesepakatan fee, serta penyerahan uang tunai Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
Selain itu, terdakwa Rasuli juga menerima transfer uang senilai Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Kami akan pilah saksi-saksi yang relevan dan mendukung pembuktian dakwaan,” ujar JPU Eko.
