Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42) terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Senin (17/11).
Dia menjelaskan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.
“Susunan majelis hakim diketuai Bapak Mardison, didampingi Bapak As'ad Rahim Lubis dan Ibu Rurita Ningrum, masing-masing sebagai hakim anggota,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto.
