Sementara itu, barang bukti rokok ilegal sebanyak 240 slop dengan total 48.000 dimusnahkan.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa Indra menerima pesanan dari Mujiono (DPO) Jalan Cemara Medan.
Terdakwa Syafii selaku sales mengambil untuk mengantarkan ke toko-toko yang memesan rokok tersebut. Terdakwa Indra Gunawan alias Igun mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut sebesar Rp5 juta.
Pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua toko, Toko JS dan Toko G, serta menyita barang bukti.
Barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok. Dalam pengembangan penyidikan, barang tersebut dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii.