Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terhadap kedua terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara menjual 48.000 batang rokok ilegal.
"Selain itu, terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800,00. Apabila tidak dapat membayar, akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di PN Medan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900,00.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan pendapatan negara dari Bea Cukai, sedangkan hal yang meringankan mengakui dan tidak menggulai perbuatan tersebut," ucapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Dua penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4,5 tahun
Selasa, 23 Mei 2023 19:46 WIB 2225