Medan (ANTARA) - PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu segera menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait kasus meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
"Kami sudah menerima laporan ini dan sudah berkoordinasi hal-hal yang terkait ini (LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut)," ucap Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu Heriyanto Wibowo di Medan, Jumat.
LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut terkait kematian Asiah di lift Bandara Kualanamu, yaitu malaadministrasi pengabaian hukum, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten penyelenggaraan pelayanan publik Bandara Internasional Kualanamu yang mengakibatkan meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan lift bandara.
"Catatan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin," ucap Heriyanto.
Baca juga: Ombudsman RI: Ada tiga maladministrasi terkait kematian Asiah di lift Bandara Kualanamu
Mengenai adanya pihak keluarga Asiah dan Bandara Kualanamu melakukan upaya damai, Heriyanto mengatakan upaya itu merupakan semangat masing-masing pihak agar masalah ini terselesaikan dengan baik.