Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan menghasilkan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Fokus KEPP adalah untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sidang KEPP bisa menetapkan saksi administrasi antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.
KEPP bisa menjerat dia dengan pelanggaran pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.