Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Rahmi Shafrina mengatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan juga membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sementara itu, hal yang meringankan Achiruddin Hasibuan karena tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada tanggal 21 September 2023.
JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara
Senin, 18 September 2023 19:03 WIB 1833