Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangguhkan sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
"Alasannya karena terdakwa menginginkan sidang secara luring, kami meminta sidang tuntutan tersebut secara daring," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan sidang daring tersebut tak lepas dari terdakwa saat sidang secara luring bersikap arogan dan membentak jaksa seperti tidak menghormati persidangan.
"Jadi, kami secara tim melakukan musyawarah memutuskan membaca tuntutan secara daring, karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi ataupun terdakwa, nanti juga bisa dibantah dengan pledoi," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan terdakwa Achiruddin meminta sidang dilakukan secara luring.
"Itu permintaan terdakwa agar semua bisa dilihat oleh masyarakat luas maupun media," ujarnya.