Tapanuli Selatan (ANTARA) - Seorang kakek berusia 73 tahun di Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (20/1) di rumah tersangka, menyusul laporan keluarga korban atas dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kasus ini terjadi karena tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, saat korban berinisial AK sedang makan di ruang tamu pada November 2025," ujar Kapolres saat press rilis di Mapolres Tapsel, di Sipirok, Senin (26/1).
Selanjutnya, dikatakan pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar, sehingga korban tidak mampu melawan akibat perbedaan usia dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga.
"Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," kata Kapolres sesuai keterangan tersangka.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pada Desember 2025, sehingga dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian.
Kapolres menyatakan tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026