Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, rekanan terhadap Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.