Kedua, memberikan kesetaraan, lalu mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Perubahan format NPWP ini terbagi menjadi tiga jenis. NPWP orang pribadi dan penduduk akan dipadankan ke NIK, NPWP badan, instansi pemerintah serta orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan 16 digit angka dan, terakhir, NPWP cabang dipadankan ke Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menyebut bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan cara mudah.
"Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah. Kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, 'login' ke pajak.go.id, lalu pilih profil. Apabila data yang ditampilkan sudah benar, klik validasi," tutur Muan.