Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni Kasranik dan Agung Pradana, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Zulfikar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Hakim menilai tidak ditemukan hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Tommy Eko Pradityo untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan korban Michael Frederik Pakpahan dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif pencurian kendaraan yang digunakan korban sebagai sopir taksi online.
"Kedua terdakwa kemudian membuang jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa hari kemudian," tutur dia.
