Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan hingga 7 Desember 2023 sudah 71 persen atau 1,85 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri di wilayah itu memadankan NIK menjadi NPWP dengan status valid.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP ini," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Rabu (13/12).
Dia mengatakan dari jumlah itu, 1,25 juta wajib pajak dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh wajib pajak.
Dengan demikian, 0,54 juta data wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.
"Untuk itu, Kanwil DJP Sumut I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kami akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelayanan terbaik dan menggelar layanan di luar kantor secara berkala," kata Arridel.