Sesuai dengan PMK-136 Tahun 2023, mulai tanggal 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sementara untuk Wajib Pajak lainnya menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan mandiri, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan bantuan.
Wajib Pajak juga sudah dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 mulai tanggal 1 Januari 2024, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian adalah tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk Wajib Pajak Badan dapat disampaikan hingga tanggal 30 April 2024.