Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan kesiapan di setiap stan (anjungan) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik daerahnya.
"Mal Pelayanan Publik bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di sini jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada," kata Bobby di Medan, Senin.
Dia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik yang menggunakan gedung eks Ramayana di Jalan Iskandar Muda Medan itu harus bisa memberikan layanan yang lebih cepat prosesnya.
Wali kota Medan juga mengingatkan agar mal ini dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
Selain kejelasan waktu pengurusan, lanjutnya, mal ini juga harus menginformasikan biaya pengurusan dengan informasi jelas dan lengkap, sehingga praktik pungutan liar dapat diantisipasi.
"Mal Pelayanan Publik ini beroperasi dari Senin sampai Jumat dengan jumlah stan sebanyak 26 unit dan 70 jumlah layanan," katanya.
Bobby Nasution juga menyebutkan bahwa Mal Pelayanan Publik di daerahnya itu akan diluncurkan pada Kamis (25/1).
Bobby Nasution juga menyebutkan bahwa Mal Pelayanan Publik di daerahnya itu akan diluncurkan pada Kamis (25/1).
Wali kota juga meminta kepada para petugas setiap stan Mal Pelayanan Publik agar memberikan pelayanan maksimal, khususnya kepada masyarakat Kota Medan.
"Selain tentang layanan, mal ini juga harus dapat memberikan rasa nyaman masyarakat yang hendak mengurus sesuatu," kata Bobby.
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi pimpinan perangkat daerah terkait memperhatikan fasilitas setiap stan Mal Pelayanan Publik, seperti perangkat teknologi hingga kursi pengunjung.
Hal itu di antaranya adalah Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia berupa layanan pengurusan paspor, kantor pajak layanan pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan, pembuatan kode billling tanpa akun, dan informasi status wajib pajak.
Kemudian BPN Medan memberikan layanan informasi, pengaduan, dan pendaftaran, Polrestabes Medan layanan surat keterangan catatan kepolisian, SIM, sentra pelayanan kepolisian terpadu, dan pengaduan.
Kemudian BPN Medan memberikan layanan informasi, pengaduan, dan pendaftaran, Polrestabes Medan layanan surat keterangan catatan kepolisian, SIM, sentra pelayanan kepolisian terpadu, dan pengaduan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melayani pendaftaran kepesertaan, informasi dan pengaduan, konfirmasi jaminan pensiunan, dan klaim jaminan hari tua, serta Perumda Tirtanadi berupa layanan pasang baru air bersih, pembayaran, dan pengaduan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan pastikan kesiapan tiap anjungan Mal Pelayanan Publik