Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan telah melayani 90 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dalam pelayanan pendampingan pembuatan NIB dan NPWP Koperasi Merah Putih kami telah melayani sebanyak 90 koperasi," ujar Kepala Diskop UKM, Perindustrian, Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Dia mengatakan layanan yang bertujuan dalam rangka menerbitkan administrasi dan memastikan kepatuhan hukum bagi
koperasi itu telah dilakukan sejak 7 Juli 2025.
Benny mengatakan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Medan sebanyak 151 koperasi yang tersebar di 21 kecamatan di wilayah itu.
"Dari 151 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Medan. Sudah 90 koperasi yang telah mengurus NIB dan NPWP," kata dia.
Dia mengatakan layanan pendampingan pembuatan NIB dan NPWP itu akan terus dibuka sampai seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Medan telah rampung mengurusnya.
"Pelayanan ini dilakukan di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, Perdagangan Kota Medan yang buka mulai 09.00-16.00 WIB," sebut dia.
Dengan adanya layanan tersebut, Benny meminta pelaku Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memanfaatkan dengan baik sehingga program nasional tersebut berjalan optimal di wilayah itu.
"Kita harapkan layanan ini dimanfaatkan dengan baik. Kami membuka layanan ini sampai semua rampung," ujarnya.
