Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Arridel Mindra menyebutkan salah satu manfaat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk pengawasan perpajakan.
"Misalnya, ada warga negara Indonesia yang memiliki mobil mewah, mempunyai NIK tetapi tidak memiliki NPWP. Dengan adanya pemadanan, penyimpangan seperti itu lebih gampang dideteksi," ujar Arridel dalam acara temu media di Medan, Selasa.
Dia melanjutkan ada banyak modus yang dilakukan wajib pajak tidak taat aturan untuk menghindari kewajiban.
Selain tidak melibatkan NPWP pribadi dalam transaksi, mereka juga kerap sengaja memakai nama orang lain untuk membeli atau melakukan transaksi tertentu.
DJP, kata Arridel, sangat memerhatikan hal ini. Sebelumnya, dia melanjutkan, DJP dapat praktik-praktik ilegal itu melalui penelusuran mendalam sehingga membutuhkan waktu.
Namun, dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, penyelidikan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
"DJP ingin semuanya lebih adil dan lebih cepat," kata Arridel.
Menurut dia, selain meningkatkan upaya pengawasan, pemadanan NIK menjadi NPWP juga dilakukan untuk menata data tunggal warga negara Indonesia supaya lebih rapi.
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyebut bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mendapatkan layanan perpajakan.
"Kami akan terus menyosialisasikan ini agar integrasi NIK ke NPWP berjalan lancar," tutur Lusi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, sampai dengan 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.
Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara di wilayah kerja DJP Sumut I, sudah 71 persen atau 1,31 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah memadankan NIK dan NPWP dengan status valid. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi di kawasan tersebut 1,85 juta orang.
Secara detil, sebanyak 1,25 juta dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh WP. Sehingga, terdapat 0,54 juta data wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi.