Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Abdul Rahim (27) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku yakni STY (44) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Tersangka diringkus pada Sabtu (8/4) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin.
Agus menyebutkan, dari hasil penyelidikan STY telah melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rahim. Korban dituduh mencuri burung murai batu milik tersangka.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu kaos singlet motif loreng, dan satu potong celana pendek warna merah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dimintai keterangannya lebih lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan, pada Kamis (6/4) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor Safitri Fauziah (27) tiba di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tebing Tinggi setelah mendapat kabar bahwa suaminya dianiaya.
"Pada saat pelapor tiba di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, Safitri melihat kondisi suaminya sudah dalam keadaan kritis akibat banyak luka di sekujur tubuhnya," katanya.
Tidak berapa lama kemudian korban dinyatakan tmeninggal dunia dan pada 8 April 2023 Safitri melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," kata Agus.