Medan (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur TH, di Jalan Sinar tepatnya di kamar kos-kosan anggrek, Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pelaku yakni MR (29) warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Petugas meringkus pelaku dan korban, Sabtu (04/03) sekitar pukul 10.00 WIB, saat berada kamar kos-kosan di Kota Pematang Siantar," kata Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu.
Banuara menyebutkan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjutnya.
Sebelumnya, Jumat (17/02) sekitar pukul 06.00 WIB korban berpamitan dengan ibunya S (Pelapor) untuk pergi ke sekolah.
"Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelapor menunggu korban pulang sekolah, namun korban tidak juga pulang ke rumah," ucapnya.
Ia mengatakan selanjutnya pelapor melakukan pencarian bersama-sama dengan keluarga, namun korban tidak juga ditemukan. Pada Jumat (03/03) pelapor menerima informasi keberadaan anaknya.
Kemudian, Sabtu (04/03) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor beserta dengan keluarganya mendatangi tempat dimana korban tinggal bersama dengan pelaku berada di kost anggrek, selanjutnya korban dan pelaku ditangkap dan di bawa ke Polres Pematang Siantar.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya," jelas Banuara.
Kasat Reskrim menambahkan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematang Siantar agar perbuatan pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.