Kasat Narkoba l AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (22/11), menyebut, warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap personel pada 20 November 2024 malam.
Penangkapan itu merespon informasi dan keluhan masyarakat Nagori Sinar Baru terkait peredaran gelap narkoba.
Personel kepolisian menemukan narkoba jenis sabu dalam dua bungkus plastik transparan yang diperoleh tersangka dari laki-laki dikenal Bajing, warga Kecamatan Silimakuta.
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pematang untuk proses hukum.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026