Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 217,75 gram atau senilai Rp 217 juta di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Petugas menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu DHS (22) dengan alamat Jalan Medan Km 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
"Tersangka diringkus personel, Sabtu (7/10) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kota Pematang Siantar," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu, dalam keterangan, Rabu.
Jimmy menyebutkan kasus tersebut terungkap berkat berkat informasi masyarakat yang disampaikan kepada Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, bahwa di Jalan H. Uklama sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian, kepolisian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Polres Pematang Siantar gagalkan peredaran sabu senilai Rp217 juta
Rabu, 11 Oktober 2023 20:58 WIB 2684