Medan (ANTARA) - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 dengan menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) satuan kerja di Kementerian Keuangan sebagai coordinated fund pembiayaan Ultra Mikro yang disalurkan melalui tiga lembaga.
Ketiga lembaga itu yakni PT. Permodalan Nasional Mandiri/PNM (Persero), PT. Pegadaian yang melakukan penyaluran secara langsung serta PT. Bahana Artha Ventura (BAV) yang melakukan penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga linkage, salah satunya yang berada di Provinsi Sumatera Utara adalah Koperasi Mitra Dhuafa.
Ke tiga penyalur tersebut mempunyai kewajiban melakukan pendampingan baik secara individual maupun kelompok selama periode pembiayaannya.
Pendampingan tersebut dapat berupa konsultasi, peningkatan kapasitas SDM, pemberian motivasi atau pengawasan terhadap debiturnya.
Keharusan pendampingan inilah yang membedakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan bentuk pembiayaan lainnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Medan I sebagai unit vertikal dari Kementerian Keuangan yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provisi Sumatera Utara sejak Juni 2022 telah mengimplementasikan konsep FRESH (Flexible, Responsif, Smart dan Healty) Office.
Salah satu konsep yang telah diwujudkan adalah adanya pojok UMKM yang merupakan Area Layanan Spesial Mission. Area tersebut didedikasikan untuk mendukung layanan konsultatif bagi Debitur UMi maupun UMKM lainnya, ketersediaan exhibition area untuk produk UMKM.
Layanan konsultatif dengan memanfaatkan single database yang handal melalui aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) yang dapat dipergunakan untuk memonitor penyaluran pembiayaan UMi sehingga mampu memberikan gambaran secara runtut perkembangan jumlah debitur dan jumlah dana yang telah disalurkan secara by name by address.
Penyaluran pembiayaan UMi yang dimulai sejak 2017 menunjukkan kenaikan, baik jumlah debitur maupun penyalurannya. Bahkan menunjukkan peran yang sangat besar dalam membangun ketahanan ekonomi menghadapi badai COVID-19.
Sampai Desember 2022 tercatat 1.056 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp4.476.490.000, sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2021 dengan 1.310 debitur dan total penyaluran Rp5.607.116.500.
Pembiayaan UMi menyasar daerah yang ditinggali oleh masyarakat ekonomi bawah, masyarakat yang sehari-harinya bekerja memenuhi kebutuhan keluarga namun kesulitan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari pihak perbankan dikarenakan tidak adanya agunan.
Wilayah yang mendapatkan penyaluran pembiayaan terbesar di provinsi Sumatera Utara adalah Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp73 M dengan 19.083 debitur, disusul Kota Binjai sebesar Rp58 M untuk 15.049 debitur dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp56 M untuk 2.416 debitur, sedangkan Kabupaten Humbang Hasundutan, Samosir dan Nias Selatan menjadi yang terkecil dalam penyaluran UMi.
Faktor lokasi yang jauh dari jangkauan penyalur masih menjadi kendala. Kota Medan, sebagai ibukota provinsi maupun sentral perekonomian di Sumatera Utara menyalurkan pembiayaan UMi sebesar Rp4.476.490.000 kepada 1.056 debitur, menurun 20 % dibanding penyaluran tahun 2021 sebesar Rp5.607.116.500 untuk 1.310 debitur.
Berdasarkan rasio penyaluran per kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara, KotabMedan terbilang kecil. Bisa dikatakan bahwa pembiayaan UMi merambah pelaku ekonomi di daerah dibandingkan di pusat kota, gambaran bahwa di pelosok atau pinggiran pelaku ekonomi masih kesulitan mendapatkan pembiayaan perbankan yang mengharuskan agunan. Di sinilah pemerintah turun menyalurkan pembiayaan non bankable.
Dari hasil survei keekonomian yang dilakukan dalam kurun semesteran, dapat disimpulkan bahwa para pengguna pembiayaan UMi yang ditangani oleh Koperasi Mitra Dhuafa yang secara khusus merangkul perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modalnya sebagian besar bergerak di sektor penjual makanan dan minuman serta pedagang kaki lima dengan total penyaluran Rp18 M.
Kemudian, PT. Permodalan Nasional Mandiri (Persero) menyalurkan ke sektor perdagangan eceran dalam kelompok-kelompok usaha sebesar Rp432 M, untuk PT. Pegadaian lebih berkonsentrasi di sektor perdagangan dan menyalurkan Rp7 M.
*) Eko Nugroho, Kasubbag Umum KPPN Medan I