Medan (ANTARA) - Redesain Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) ditandai dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mencabut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Tujuan UU HKPD ini adalah untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Dalam UU No. 33 Tahun 2004 dikenal istilah Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yaitu Dana Perimbangan yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara dalam UU No. 1 Tahun 2022 istilah Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diubah menjadi Transfer Ke Daerah (TKD).
TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. Adapun tujuan dari redesain pengelolaan TKD untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal yang bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Penyaluran seluruh jenis TKD mulai awal Tahun 2023 dilaksanakan melalui 183 KPPN yang ada di daerah, ditandai dengan penyaluran Dana Alokasi Umum bulan Januari 2023 kepada Pemerintah Daerah.
Pada tahun sebelumnya, penyaluran TKDD dilaksanakan sentralisasi melalui KPPN Jakarta II untuk penyaluran DAU dan DBH, sementara untuk DAK sudah dilaksanakan melalui KPPN yang ada di daerah sejak Tahun 2018. Penyaluran TKD dilaksanakan secara tunai melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD.
Kebijakan Pengelolaan TDF
Babak baru penyaluran penyaluran TKD secara non tunai ditandai dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).
TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemda untuk menyimpan uang di Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai bentuk penyaluran TKD non tunai berupa penyimpanan dana overnight pada rekening lain BI-TKD Pemda di Bank Indonesia.
Penyaluran melalui mekanisme TDF berdasarkan perkiraan saldo kas daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Bagi pemerintah daerah bersaldo kas rendah, penyaluran dilaksanakan secara tunai. Bagi pemerintah daerah bersaldo kas tinggi, penyaluran dilaksanakan secara TDF.
Langkah-langkah Pelaksanaan TDF
Langkah-langkah Pelaksanaan TDF diawali dengan Penetapan Daerah dan Jumlah Salur TDF oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan branchmark batas saldo kas, menghitung perkiraan saldo kas per daerah dan menetapkan daerah dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan melalui rekening TDF.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan pembukaan rekening TDF pada Bank Indonesia sesuai ketentuan dan melakukan penyaluran DAU dan/atau DBH melalui fasilitas TDF oleh KPPN.
Pengelolaan TDF
Penyaluran DBH dan/atau DAU secara non tunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period. Holding period ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU di fasilitas TDF pada Bank Indonesia. Setelah masa holding period, dana tetap di fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Atas penempatan dana pada rekening TDF, Bank Indonesia memberikan remunerasi sebesar persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi besaran remunerasi minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. Hasil rekonsiliasi menjadi dasar untuk menyalurkan remunerasi ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran remunerasi dilakukan pada bulan April 2023 (remunerasi Desember 2022-Maret 2023), bulan Juli 2023 (remunerasi April-Juni 2023), Oktober 2023 (remunerasi Juli-September 2023) dan Desember 2023 (remunerasi Oktober s.d November 2023).
Penarikan Dana di Rekening TDF
Penarikan Dana di Rekening TDF dapat dilakukan dalam masa holding period dan setelah masa holding period berdasarkan permintaan kepala daerah. Penyaluran ke RKUD sebesar jumlah yang diminta oleh kepala daerah. Penarikan dana dalam masa holding period dapat dilakukan apabila kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana, dan/atau saldo kas daerah diperkirakan kurang dari 20% dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan secara selektif.
Penarikan dana setelah holding period dapat dilakukan apabila kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana, saldo kas daerah diperkirakan kurang dari 20% dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan, dan/atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebenaran data yang disampaikan.
Pengelolaan TDF di APBD
Pengelolaan atas DAU dan/atau DBH pada fasilitas TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dana TDF setelah holding period
Pengelolaan Dana TDF setelah holding period tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD. Dana TDF dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana TDF juga dapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) sesuai dengan ketentuan perarutan perundang-undangan.
Penutup
Penyaluran TKD melalui Fasilitas TDF sangat menguntungkan bagi Pemerintah Daerah yang bersaldo kas tinggi. Penempatan dana pada Bank Indonesia melalui penempatan dana overnight menghasilkan remunerasi yang lebih besar bila dibandingkan remunerasi hasil penempatan pada Bank lokal daerah.
Tentunya hasil dari remunerasi ini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Daerah yang dapat dimasukkan ke dalam Pos Pendapatan pada APBD. Penyaluran TKD melalui Fasilitas TDF diharapkan ke depannya bukan hanya sebatas penyaluran DAU dan DBH saja, melainkan dapat meluas kepada jenis TKD lainnya dengan formulasi yang disesuaikan menurut kondisi daerah.
*) Jaya Putra Abdurrahman Nasution, SE, MM, Local Government Financial Advisor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I