Balige (ANTARA) - Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara, atas barang, jasa, dan /atau pelayanan administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tersebut, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi.
Namun tak jarang muncul masalah terkait dengan pelayanan publik, diantaranya adalah ketidakpastian waktu, biaya dan cara pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan kepuasan sehingga menjadikan kualitas pelayanan dikatakan buruk.
Peraturan tentang pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Dalam penyusunan tersebut wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.
Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.
Pelayanan publik digital di era revolusi industry 4.0 merupakan suatu keniscayaan. Konsep layanan publik digital mengarah kepada prinsip efektif dan efisien. Efektif memiliki arti melaksanakan sesuatu yang tepat sedangkan efisien memiliki makna melaksanakan sesuatu dengan tepat.
Pelayan publik digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang membutuhkan akses. Pelayanan publik digital ditandai dengan penggunaan media selain kertas atau yang sering disebut dengan paperless.
Teknologi mempunyai peran penting agar pelayanan publik digital dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sekarang ini hampir semua orang bisa menjalankan atau mengoperasikan sebuah gawai, artinya kemudahan dapat dimiliki oleh setiap orang karena dapat mengakses informasi secara mudah melalui gawai yang dimiliki.
Penelitian dilakukan secara deskriptif dan wawancara kepada pihak terkait untuk menemukan informasi terkait digitalisasi layanan publik. Hasil penelitian ditemukan bahwa teknologi dan informasi yang berkembang saat ini seperti artificial intelligent, mobile otonom, dan internet memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan manusia khususnya dalam hal cara berfikir dan cara bersikap.
Layanan publik saat ini dituntut untuk bisa mengimbangi permintaan pengguna dalam hal ini warga. Semakin pahamnya pengguna terhadap teknologi berdampak pada keinginan pengguna untuk mendapatkan layanan yang praktis, ekonomis, cepat dan tepat. Layanan pubik digital merupakan salah satu solusi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balige merupakan perpanjangan tangan Menteri Keuangan didaerah yang mempunyai tugas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ; c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; e. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal; i. pelaksanaan manajemen mutu layanan; j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; m. pengelolaan rencana penarikan dana; n. pengelolaan rekening pemerintah; o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan t. pelaksanaan administrasi KPPN).
Dalam rangka meningkatkan layanan dan kepuasan mitra kerja yang terdiri dari 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara pada era digitalisasi sesudah penurunan kasus pandemi COVID-19 salah satu tugas KPPN Balige yaitu pelaksanaan manajemen mutu layanan dan pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (costumer relationship management) yaitu dengan munculnya inovasi pelayanan LAE (Layanan Pendampingan dan Edukasi) secara daring/online.
Pendampingan secara online tersebut mulai dilakukan pada awal pandemi yaitu tahun 2020 sesuai peraturan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Virus COVID-19 dengan pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Layanan pendampingan daring/online yang dilakukan oleh Costumer Service Officer (CSO) yang merupakan Jabatan Fungsional (Jafung) KPPN melayani tugas/fungsi dari semua seksi/bagian merupakan solusi bagi mitra kerja dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Layanan pendampingan berupa sosialisasi dan bimbingan teknis dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan KPPN Balige pada semester I tahun 2022 terhadap mitra kerja sebanyak 72 satuan kerja yang terdiri dari 4 (empat) kabupaten diperoleh hasil sangat memuaskan yaitu 4.95 dari skala 5.
Tujuan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terbagi dua bagian menurut KEPMENPAN NO KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah (1) untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan secara periodik, dan (2) bagi unit pelayanan di instansi pemerintah yaitu hasil pengukuran dapat digunakan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Sedangkan bagi masyarakat/satuan kerja, IKM dapat digunakan sebagai gambaran kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Dengan hasil survei tersebut di atas KPPN Balige senantiasa melakukan perbaikan dan mempertahankan kinerja layanan melalui aplikasi LAE dalam rangka meningkatkan kepuasan pelayanan kepada mitra kerja.
*) Onny Pakpahan, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja KPPN Balige, Sumatera Utara