Madina (ANTARA) - Lagi-lagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis.
Kali ini seorang warga Desa Hutabargot Kecamatan Hutabargot, Madina berinisial PP alias Pandu (29 tahun) ditangkap polisi saat melakukan transaksi Sabu dengan petugas yang sedang melakukan penyamaran.
PP diamankan petugas di Desa Pagaran Tonga Kecamatan Panyabungan pada Minggu (23/10) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH MH dalam keterangannya, Rabu (26/10) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran dan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Menanggapi informasi tersebut personil Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mengantongi indentitas pelaku, petugas melakukan penyamaran untuk memesan dan membeli narkotika jenis Sabu kepada pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui dan seterusnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku memasukkan Barang Bukti (BB) Sabu kedalam mulutnya, kemudian mengunyahnya dan setelah itu petugas mengeluarkan sabu yang berada didalam mulut pelaku tersebut dan pelaku kemudian memuntahkannya ke tanah," jelas Kasat.
Pada penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu yang ditemukan di tissu warna putih dan plastik tranparan yang temukan di tanah dengan berat 1,23 gram, satu buah handphone merek Samsung warna hitam dan satu buah tisu warna putih beserta plastik transparan yang sudah di kunyah didalam mulut.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Madina guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Warga Hutabargot ditangkap saat jual beli Sabu, pelaku sempat masukkan BB ke mulut
Rabu, 26 Oktober 2022 13:51 WIB 4525