Lubuk Pakam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah secara online atau elektronik pajak daerah Deli Serdang terintegrasi (e-Padi) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan di Lubuk Pakam, Rabu, mengatakan, aplikasi tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre, cukup menggunakan handphone masyarakat dapat mengakses aplikasi pembayaran pajak daerah online di manapun dan kapanpun.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Badan Pendapatan Daerah atas inisiatifnya menciptakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten ini," katanya.
Kepada para wajib pajak, Bupati memberi apresiasi atas kedisiplinan membayar pajak tepat waktu, karena dengan kedisiplinan tersebut akan mendukung tercapainya target percepatan roda pembangunan daerah.
"Semoga apa yang kita lakukan ini dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen kita bersama untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan," katanya.
Kepala Bapenda Deli Serdang, Timur Tumanggor, mengatakan aplikasi e-Padi tersebut memberikan kemudahan informasi, mengingat sekarang telah menjadi kebutuhan membayar pajak bisa kapan saja dan di mana saja, tidak mesti menunggu jadwal buka bank.
"Diperlukan inovasi atau terobosan yang memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, kita melakukan percepatan dan inovasi melalui aplikasi pembayaran pajak daerah secara online. Semakin tinggi pendapatan daerah, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," katanya.
Deli Serdang luncurkan aplikasi e-Padi permudah pembayaran pajak
Rabu, 7 September 2022 13:11 WIB 3574