Tertangkapnya remaja yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu. Dengan informasi tersebut pihak BNN Asahan melakukan penyelidikan.
“Kami amankan 2 remaja masing-masing masih berumur 17 tahun disalah satu sekolah dasar negeri pada 11 Juli 2022 pukul 23.00 WIB,” ucap Kepala BNN Asahan, AKBP Budi Bhaktiar, Senin (25/07/2022) di gedung BNN setempat.
Budi yang didampingi sub koordinator rehabilitasi, Yudi Purnawa, Sub Kordinator P2M, Hendi, Kasubbag Umum, Wawan Kurniawan menjelaskan setelah mengamankan 2 remaja, pihaknya melakukan pengembangan dan didapatkan satu tersangka S di Kecamatan Meranti pada 18 Juli 2022. “ Kami masih terus mengembangkan kasus 3 tersangka ini. Dan kami telah mengantongi indentitas tersangka berikutnya yang merupakan bandar,” ungkap Budi.
Terkait remaja, Budi menyebutkan bandar narkoba sekarang sudah sangat pintar, mereka menyuruh dan melibatkan anak-anak. Karena anak-anak hukumannya masih ringan, namun dalam kasus ini, kalau bandar sudah tertangkap, maka hukumannya lebih tinggi karena juga terjerat undang-undang yang menjerumuskan anak.
“ Kami berharap orang tua bisa lebih memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus narkotika,” sebut Budi, sembari mengatakan pihaknya selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2022, pihaknya telah menangani 12 kasus narkotika dari 21 tersangka. Dengan barang bukti sebanyak 87,59 gram sabu dan 3 gram ganja.
Sementara, tersangka anak di bawah umur ini saat diwawancarai mengaku mendapat keuntungan dari penjualan narkoba tersebut. Dan pekerjaan ini Ia akui sudah sebulan di lakukan.
Pewarta: Indra SikumbangEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.