Tapanuli Selatan (ANTARA) - PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe beserta masyarakat Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan melepas 15 ribu ekor bibit ikan Jurung (local endemic species) dan 10 ribu bibit ikan nila ke Lubuk Larangan Sungai Batu Horing.
"Pelepasan bibit ikan ini bagian dari kontribusi PT.AR dalam upaya melestarikan linkungan, yang merupakan tanggungjawab bersama," kata Manager Community Relations PT.AR, Masdar Muda dalam keterangan yang di terima, Senin (6/6).
Kegiatan tersebut merupakan terobosan kepala desa bekerjasama PT.AR ini, kara dia, agar keterlibatan dan rasa memiliki terhadap Lubuk Larangan yang saat ini langka di Batang Toru.
Pelepasan bibit ikan ini dihadiri Senior Manager Community PT.AR Cristine Pepah, Danramil Batang Toru, Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, dan masyarakat Desa Batu Horing.
Dikatakan, lubuk larangan dinilai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, perusakan atau eksploitasi berlebihan.
"Lubuk larangan adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang di jumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung. Dalam kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai, agar bibit ikan dapat berkembang dengan baik," jelasnya.
Bahkan, masyarakat sepakat untuk bertanggungjawab memelihara ikan dan melestarikan sungai. Peraturan desa berisi larangan dan sanksi bagi yang melanggar disusun memperkuat komitmen. Lubuk larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan sesuai musyawarah desa
Selain melestarikan lingkungan sekitar, lubuk larangan akan menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung dipanen dan dijual.Pasaran ikan jurung mencapai Rp60 ribu per kilogram.
Camat Batang Toru, Maratinggi Siregar, sangat mendukung dengan berinisiatif menjadikan pembukaan Lubuk Larangan di Desa Batu Horing sebagai agenda tahunan Kecamatan Batang Toru. Dan, akan dipromosikan ke masyarakat di luar Desa Batu Horing untuk menarik minat pemancing mania di Sungai Batu Horing.
"Banyak efek positif bagi masyarakat saat lubuk larangan dibuka, warga sekitar bisa berjualan sehingga memunculkan pelaku-pelaku ekonomi. Kami mengapresiasi partisipasi PT.AR dalam kegiatan sehingga tercipta efek-efek domino ke depan," kata Camat.
Sementara Kepala Desa Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan, tegas menyampaikan barang siapa kedapatan mengambil ikan atau melanggar komitmen awal akan dikenakan denda Rp1 juta per orang.
Kepala Desa Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan, menyampaikan bahwa barang siapa kedapatan mengambil ikan selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per orang bahi warga, dan Rp2 juta terhadap panitia lubuk larangan.
PT AR tabur 15 ribu ekor bibit ikan ke Lubuk Larangan Batu Horing
Senin, 6 Juni 2022 15:18 WIB 6672