Tapanuli Selatan (ANTARA) - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, menyatakan belum menerima surat resmi mengenai penghentian operasional sementara seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.

Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono menyebut pihaknya hanya menerima panggilan dari Gakkum KLH untuk verifikasi data dan informasi terkait perkembangan di wilayah Batang Toru.

Pernyataan itu disampaikan staf Corporate Communications PTAR, Imam Yahdi, melalui pesan tertulis, Minggu, menanggapi kabar bahwa Menteri Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut.

Imam menyampaikan saat ini perusahaan masih fokus melakukan upaya tanggap darurat di wilayah terdampak bencana di Tapanuli Selatan bersama pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas usaha di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru mulai 6 Desember 2025 untuk pelaksanaan audit lingkungan.

Instruksi itu berlaku bagi perusahaan sawit, tambang, dan pembangkit listrik yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan ekologis. Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap tiga perusahaan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

Keputusan diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga guna menilai kondisi lingkungan serta memverifikasi dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana banjir dan longsor.

Beberapa perusahaan yang dikunjungi antara lain PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif di berbagai titik yang memperbesar risiko erosi, sedimentasi, dan tekanan terhadap DAS Batang Toru.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026