Tanjungbalai (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sedang memproses hukum dua pria Warga Negara (WN) Banglades berinisial SH dan FM yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Asahan.
Kepala Kantor Imigrasi TBA, Panogu HD Sitanggang menjelaskan, kedua WN Banglades itu memasuki wilayah Indonesia secara ilegal bersama lima orang PMI non prosedural yang ditangkap pihak TNI-AL Tanjungbalai Asahan beberapa waktu lalu.
"Kami kerja keras untuk memproses kasus ini. Walau butuh waktu akan dituntaskan sebagai bukti bahwa Negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban, termasuk mencoba masuk secara ilegal," kata Panogu dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Musrenbang RKPD Tanjungbalai sarana merumuskan target pembangunan 2023
Lanjut Panogu, selain olah TKP, proses hukum terhadap tersangka SH dan FM sedang menjalani penyidikan, dan Imigrasi TBA telah mengantongi izin penyitaan dari
Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas barang bukti berupa dua buku Paspor Kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5.
Proses selanjutnya yang ditempuh Penyidik setelah menguasai barang bukti adalah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari TBA untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Panogu didampingi Kasi Tikim, Chandra Turnip, dan Kasi Inteldakim, Torang Pardosi sekaligus Penyidik di Kantor Imigrasi Tanjungbalai.
Menurut Kasi Inteldakim, Torang Pardosi, kasus tersebut telah melewati tahap rekonstruksi di wilayah perairan Asahan dan olah TKP di atas kapal jaring yang ditinggal nakhoda saat tertangkap patroli TNI-AL Lanal TBA.
Kemudian, dalam keterangan yang diambil oleh penyidik, salah seorang tersangka, yakni SH mengakui mereka nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke Negaranya.
"Jika berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di
Malaysia berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju Negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hata. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta," kata Pardosi.
Ia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi, diancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setelah inilah dan mereka menjalani hukuman, mereka akan dideportasi ke Negara asalnya. Dan keduanya masuk daftar blaklist atau cekal untuk masuk ke Indonesia," kata Pardosi.