Tanjungbalai (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Thalib menyatakan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) menjadi sarana untuk mencapai target pembangunan daerah setempat pada 2023 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Waris saat membuka secara resmi Musrenbang RKPD di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan, dalam tahapan pembangunan, Musrenbang RKPD tetap mengacu Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungbalai akan berakhir pada 2022 ini. Untuk selanjutnya RPJMD akan mengacu pada RPJM Perubahan Provinsi Sumatera Utara 2022.
"Mengacu pada RPJM Tanjungbalai, maka akselerasi pencapaian target yang harus kita capai pada 2023 yaitu meliputi pembangunan SDM berkualitas, pembangunan infrastruktur dan pembangunan Ekonomi," kata Waris.
Ia melanjutkan, melalui Musrenbang RKPD diperlukan sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program-program pembangunan daerah demi capaian target pembangunan tersebut.
"Musrenbang RKPD ini adalah tahap finalisasi, semoga dengan sinergitas OPD, RKPD tahun 2023 dirumuskan dengan baik untuk setujui oleh DPRD Kota Tanjungbalai, apalagi Musrenbang RKPD usulan pertama dimulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan," kata H.Waris Thalib.
Di akhir sambutannya, Waris berharap dukungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat agar terwujudnya pembangunan infrastruktur Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Tanjungbalai, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, juga sarana penunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
Sesuai catatan, Musrenbang RKPD 2023 itu dihadiri mewakili Gubernur Sumatera Utara, yakni Staf Ahli Bidang Pembangunan Agus Priyono yang mengapresiasi bahwa kegiatan tersebut telah mengacu Undang-Undang dan mengikuti sistem dari Kemendagri.
Musrenbang juga dihadiri Forkopimda Tanjungbalai, Pj Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, pimpinan OPD, Camat, Lurah, Tokoh Agama dan Pemuda, Pemuka Masyarakat serta Insan Pers.